Layanan Perparkiran Kampus
UPT Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) STIKES Pemkab Jombang menyediakan layanan perparkiran kampus sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem mobilitas yang tertib, aman, dan nyaman di lingkungan kampus, guna mendukung kelancaran seluruh aktivitas sivitas akademika.
Tentang Layanan Perparkiran
Layanan perparkiran kampus merupakan sistem pengelolaan fasilitas parkir yang bertujuan untuk mengatur penempatan kendaraan, kelancaran lalu lintas internal, serta keamanan kendaraan dan pengguna fasilitas parkir di lingkungan kampus STIKES.
Jenis Layanan yang Disediakan
Pengelolaan Area Parkir
Pengaturan dan penataan area parkir kendaraan roda dua dan roda empat sesuai zonasi dan kapasitas yang telah ditetapkan.
Pengawasan dan Keamanan Parkir
Pengawasan area parkir untuk mencegah kehilangan, kerusakan kendaraan, serta gangguan ketertiban.
Pengelolaan Parkir Kegiatan Khusus
Pengaturan perparkiran untuk kegiatan akademik, non-akademik, dan acara khusus agar tidak mengganggu aktivitas kampus lainnya.
Koordinasi Sistem Perparkiran Terpadu
Sinergi dengan unit kerja terkait dalam pengelolaan perparkiran kampus secara terintegrasi.
Ketentuan dan Imbauan
- Pengguna wajib mematuhi rambu dan aturan perparkiran yang berlaku.
- Parkir kendaraan hanya di area yang telah ditentukan.
- Jaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan bersama di lingkungan parkir kampus.
- Laporkan setiap kendala atau kejadian di area parkir kepada petugas terkait.
