Perizinan

Layanan Perizinan

UPT Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) STIKES Pemkab Jombang menyediakan layanan perizinan sebagai bagian dari sistem tata kelola kampus dalam memastikan setiap kegiatan, penggunaan fasilitas, dan aktivitas tertentu berjalan sesuai ketentuan keselamatan, kesehatan kerja, serta perlindungan lingkungan.

Tentang Layanan Perizinan

Layanan perizinan merupakan mekanisme administratif dan teknis yang bertujuan untuk mengatur, mengendalikan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan kampus STIKES.

Jenis Layanan yang Disediakan

Perizinan Kegiatan
Fasilitasi perizinan untuk kegiatan akademik, non-akademik, kemahasiswaan, dan kegiatan institusional lainnya.

Perizinan Penggunaan Fasilitas
Pengaturan perizinan penggunaan gedung, ruang, laboratorium, dan fasilitas kampus lainnya.

Perizinan Aktivitas Berisiko
Pemberian izin untuk aktivitas yang memiliki potensi risiko keselamatan dan kesehatan kerja, seperti pekerjaan teknis, kegiatan lapangan, dan aktivitas khusus.

Verifikasi dan Rekomendasi Teknis
Pemeriksaan persyaratan keselamatan dan lingkungan serta pemberian rekomendasi teknis sebagai dasar penerbitan izin.

Koordinasi Perizinan Terpadu
Sinergi dengan unit kerja terkait dalam proses perizinan agar berjalan efektif, terintegrasi, dan sesuai regulasi internal.

Ketentuan dan Imbauan

  • Setiap kegiatan wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemohon bertanggung jawab terhadap kepatuhan prosedur keselamatan dan lingkungan.
  • Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.