Pengelolaan Limbah B3

Layanan Pengelolaan Limbah B3

UPT Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) STIKES Pemkab Jombang menyediakan layanan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai wujud komitmen institusi dalam menjaga keselamatan kerja, melindungi kesehatan sivitas akademika, serta mendukung kelestarian lingkungan kampus.

Pengertian Limbah B3

Limbah B3 merupakan sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang, berdasarkan sifat, konsentrasi, maupun jumlahnya, berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jenis Layanan yang Disediakan

Identifikasi dan Inventarisasi Limbah B3
Pendataan sistematis terhadap jenis, volume, dan sumber timbulan limbah B3 di lingkungan kampus.

Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara
Penyediaan fasilitas Temporary Storage yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keamanan penyimpanan limbah.

Pengemasan dan Pelabelan
Pendampingan serta fasilitasi pengemasan limbah sesuai standar keselamatan, dilengkapi dengan pelabelan berdasarkan regulasi yang berlaku.
(Label dapat diunduh melalui tautan resmi.)

Pengangkutan dan Pengolahan
Pelaksanaan pengangkutan dan pengolahan akhir limbah B3 melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi.

Pelatihan dan Sosialisasi
Kegiatan edukasi dan sosialisasi secara berkala mengenai tata cara penanganan limbah B3 bagi laboratorium, unit kerja, serta pengguna bahan berbahaya.